Rumah Hikmah News Casa Andara Residence Cluster Green Nature

Header

Mencari Alternatif Solusi Meninggalkan Riba


Data dari Bank Indonesia Maret 2012 bisa membuat hati orang-orang muslim miris – bila melihatnya dari kaca mata seorang muslim yang ingin sekali bisa meninggalkan riba. Setelah hampir dua dasawarsa berkembang di negeri mayoritas muslim ini bank-bank syariah baru bisa mengumpulkan dana masyarakat Rp 119.65 trilyun, sedangkan bank konvensional berhasil mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 2,825.98 trilyun. Atau dengan kata lain bank-bank syariah baru berhasil mengumpulkan sekitar 4.2% dari dana masyarakat yang mayoritasnya muslim ini.

Setelah 1400 tahun lebih  riba dilarang bagi umat Islam dan 10 tahun setelah fatwa MUI tentang haramnya bunga bank, faktanya negeri dengan penduduk mayoritas muslim ini 95 % lebih masih mengelola keuangannya secara ribawi. Pertanyaannya adalah mengapa ini terjadi ?, ketika kita dilarang makan babi serta merta kita mau meninggalkannya. Ketika dilarang makan riba kok kita tidak bisa segera meninggalkannya ?, barangkali pendekatannya selama ini yang kurang pas benar. Maka kita baiknya mencoba memberikan pendekatan alternatifnya.

Karena yang dikumpulkannya sedikit, maka yang bisa disalurkan dalam bentuk pembiayaan juga tidak banyak. Sampai saat data terakhir tersebut, bank-bank syariah baru bisa menyalurkan dana pembiayaan sebesar Rp 109.12 trilyun – sedangkan bank-bank konvensional berhasil menyalurkan dana Rp 2,266.18 trilyun, atau bank-bank syariah baru menyalurkan sekitar 4.8 % dari yang disalurkan oleh bank-bank konvensional.

Apa maknanya angka-angka tersebut ?,  kemungkinan pertama adalah umat mayoritas ini hanya memiliki akses pengumpulan dana dan penyalurannya yang minoritas – bila yang diambil ukurannya adalah dana-dana yang dikelola secara syar’i. Saya tidak yakin dengan kemungkinan pertama ini.

Saya yang lebih yakin adalah kemungkinan kedua, yaitu umat yang mayoritas ini tetap memiliki akses yang mayoritas baik pada pengumpulan dana maupun penyalurannya – tetapi sebagian terbesarnya masih dikelola secara ribawi di bank-bank konvensional.

Lantas bagaimana solusinya ?. Untuk ketemu solusi kita harus tahu penyebabnya dahulu. Mengapa mayoritas muslim ini masih menggunakan pengelolaan tabungan maupun pembiayaan yang ribawi ?, dugaan saya adalah karena dua faktor yaitu convenience dan complacency.

Convenience menyebabkan masyarakat merasa nyaman dengan layanan yang mereka terima dari bank-bank konvensional selama ini, akibatnya terjadi complacency yaitu keengganan untuk berubah. Hal yang sama terjadi di instutusi perbankannya sendiri, yaitu mereka bank-bank konvensional sudah merasa nyaman melayani masyarakat yang mayoritas muslim ini dengan sistem ribawi – ya mengapa harus cape-cape berubah ke yang sifatnya syar’i ?.

Jadi apa yang harus dilakukan ?,  ya  memecahkan dua hal tersebut. Untuk masalah convenience pertama umat harus terus menerus disadarkan dengan status haramnya bunga bank yang sudah difatwakan pula oleh MUI sejak 10 tahun lalu tersebut diatas – sehingga mereka tidak bisa lagi merasa nyaman dengan riba. Yang kedua di sisi bank-bank syariah-nya harus terus memperbaiki diri sehingga mampu memberikan kenyamanan yang sama atau bahkan lebih baik dari bank-bank konvensional dalam segala hal.

Untuk masalah complacency pada hakekatnya memang orang enggan berubah, maka harus dipaksa supaya bisa berubah. Bentuk pemaksaan ini bisa mencontoh di industry makanan misalnya. Tidak dikenal istilah pabrik makanan atau restoran yang syariah atau konvensional, semua restoran dan makanan yang dijual di negeri ini ya harus jelas halal-haramnya. Yang halal disertifikasi halal, yang haram harus diberitahukan ke masyarakat bahwa itu haram.

Maka demikian pula produk perbankan , asuransi dlsb. Seluruh produk yang dijual atau ditawarkan ke masyarakat harus disertifikasi secara jelas – mana yang halal dan mana yang haram. Dengan pendekatan ini insyaAllah bank-bank konvensional-pun akan berlomba dengan mengubah produknya menjadi bebas riba.

Bisakah ini dilakukan ?, InsyaAllah bisa, mengapa tidak ?. Selama ini yang haram kan ketika produk perbankan tersebut mengandung riba yaitu ketika tabungan diberikan bunga dan ketika kita meminjam-pun dikenakan bunga. Maka  bila produk-produk mereka didandani sehingga bebas bunga dari ujung ke ujung, insyaallah bank konvensional-pun bisa menghasilkan produk yang syar’i. Inilah yang saya sebut sebagai pendekatan produk itu.

Pendekatan produk ini lebih mungkin dilakukan ketibang pendekatan institusional, yaitu memaksakan bank-bank konvensional tersebut hijrah menjadi bank syariah. Atau juga lebih memungkinkan daripada mendorong masyarakat yang 95% lebih dananya masih dikelola secara ribawi di bank konvensional untuk memindahkannya ke bank-bank syariah.

Seperti restoran saja, makanan dari berbagai negara yang semula haram – boleh saja buka cabangnya di negeri yang mayoritas penduduknya muslim seperti negeri ini – asal mereka sudah memperbaiki produknya menjadi produk makanan yang halal.

Lantas bagaimana mengawasi produk bank konvensional agar bisa halal seandainya mereka boleh mengeluarkan produk yang syar’i ?. Kembali seperti LPPOM MUI mengawasi makanan halal. Setiap produk ditelusuri dari ujung ke ujung dan secara berkala direview – sehingga terjaga kehalalannya sepanjang waktu.

Produk perbankan tidak lebih njlimet dan tidak lebih banyak dari produk makanan, Insyaallah lembaga semacam LPPOM MUI bisa melakukannya bila mereka diberi kesempatan untuk itu.

Untuk memberi gambaran lebih konkritnya saya beri satu contoh produk perbankan halal yang bisa dikeluarkan oleh bank syariah maupun konvensional.

Produk Mudharabah Muqayyadah yang saat ini sedang kami persiapkan, kami mendudukkan bank sebagi pencatat yang professional. Modal adalah dari komunitas kami dan usaha yang didanai juga dari komunitas kami. Bank kami gunakan sebagai institusi legal formal yang di negeri ini diijinkan untuk mengumpulkan dana masyarakat dan mencatatnya dengan benar.

Maka tugas bank dengan professionalism-nya adalah melakukan assessment suatu usaha yang akan didanai oleh dana Mudharrabah Muqayyadah. Setelah usaha tersebut secara professional dinyatakan layak, maka bank mulai menerima dana masyarakat yang hendak disalurkan ke usaha tersebut. Bank tidak memberikan bunga kepada masyarakat yang menyetor dananya dan tidak mengenakan  bunga pula kepada usaha yang mendapatkan pendanaan.

Usaha yang didanai tersebut-lah yang mengeluarkan bagi hasil sesuai ketentuan mudharrabah kepada para investornya. Bank dibayar terpisah secara transparan – sebagi fee untuk juru tulis professional, sama seperti kita membayar fee untuk notaris, lawyer, accountat dlsb.

Teman-teman di investment banking sebenarnya sudah familiar dengan arrangement semacam ini, yaitu ketika mereka mendapatkan fee atas pekerjaan professional mereka mempertemukan investor dan pemilik usaha.

Insyaallah pendekatan produk ini selain menguntungkan umat karena akan tersedia banyak alternatif produk finansial yang syar’i; juga akan sangat menguntungkan perbankan syariah itu sendiri. Lho kok bisa ?, bukankah mereka akan kebanjiran pesaing dari bank konvensional ?.

Tidak demikian, pertama karena ketika bank-bank konvensional mengurus produknya menjadi produk yang halal – itu lebih kepada upaya untuk bisa melayani klien base-nya yang sekarang memang masih 95% lebih di pasar – mereka tidak perlu mengambil pangsa pasar perbankan syariah yang kurang dari 5 % tersebut diatas.

Kedua karena produk perbankan yang diperuntukkan bagi umat mayoritas ini harus syar’i; maka bank-bank syariah-lah yang sekarang akan leading the game karena know how, skills dlsb. yang sudah lebih dahulu ada di mereka. Mereka akan memimpin pasar, kemudian bank-bank konvensional yang akan mengikutinya; bukan seperti sekarang bank-bank konvensional memimpin pasar kemudian bank-bank syariah mengikutinya dari jauh.

Bagi SDM perbankan syariah apalagi, ini akan meningkatkan permintaan yang luar biasa - karena tiba-tiba seluruh industri perbankan harus ada atau memiliki tenaga yang paham tentang produk syariah.  Ini wajar saja lha wong selama ini mereka melayani pasar yang memang mayoritasnya muslim !.

Bagi SDM muslim yang kini bekerja di bank-bank konvensional, solusi ini bisa menjadi pengobat bagi mereka yang merasa galau karena bekerja di institusi yang menjadi pusaran riba. Setahap demi setahap produk mereka akan disertifikasi halal - karena memang seperti buka restoran di negeri muslim, masak mereka akan terus bertahan dengan produk yang tidak halal ?.

Intinya produk yang syar'i atau halal itu akan membuat everybody win, semua diuntungkan - karena mengikuti aturan dari Sang Maha Pencipta. Meminjam ungkapan dari ustadz temen saya saya "...lebih baik dipaksa masuk surga, daripada secara sukarela masuk neraka...!"

www.rumah-hikmah.com

Tulisan Terkait:

Info Bisnis:

Info Keuangan:

coconut fiber indonesia - civet coffee beans luwak indonesia - rumah baru dekat tol di jatiasih - eksportir indonesia - solusi properti - rumah dinar - manufaktur indonesia - agribisnis indonesia - white copra indonesia - coconut coir pellets - jual panel beton murah siap pakai - jasa pasang panel beton - jual komponen nepel, mur, baut, spare parts ac, kuningan - komponen, nepel, mur, baut, ac, kuningan - industri manufaktur pengecoran kuningan - brass foundry casting manufacturer - brass billets, bullets, neple, nut, bolt, fitting, parts - tanah di kawasan strategis - rumah baru eksklusif dekat tol - rumah murah dekat tol - jual tanah di sudirman - jual tanah di kuningan - jual tanah dekat menteng - paket tour perjalanan wisata - apakah dinar emas - tanya jawab dinar - jual dinar - beli dinar - dinar emas - jual benih lele - jual bibit lele - benih lele - bibit lele - lele sangkuriang -